Calon Independen akankah di “aborsi” oleh KPUD ?
Setelah disahkannya revisi UU Pemda di Jakarta pada rapat paripurna DPR, maka peluang calon independen terbuka lebar. Namun sayangnya hal tersebut nampaknya tidak berlangsung lama, sebab KPUD berencana untuk mempercepat pelaksanaan pilgubri 2008 dari yang direncanakan bulan September 2008 akan dimajukan menjadi bulan Agustus 2008. Dengan alasan bulan September 2008 adalah bulan ramadhan, padahal seingat saya KPU juga pernah menyatakan bahwa pilgubri pada bulan September 2008 tidak akan berubah jadwalnya hanya karena bertepatan dengan bulan ramadhan.
Pernyataan KPUD yang akan memajukan jadwal pelaksanaan pilgubri 2008 tersebut mendapat tanggapan dari beberapa analis maupun calon peserta yang berencana ikut dalam pertarungan pilgubri tersebut. Menurut mereka perubahan jadwal ini sama saja dengan “mematikan” peluang calon perseorangan. Yang menjadi pertanyaan saya sebenarnya adalah jika bulan ramadhan yang dijadikan alasan, mengapa pada saat menyusun jadwal sejak awal (waktu itu calon perseorangan dianggap mustahil untuk ikut serta) KPUD masih ngotot dapat melaksanakan pilgubri 2008 pada bulan September. Namun begitu peluang calon independen akan lahir terbuka, maka cepat-cepat KPUD “mengaborsinya” dengan jalan mempercepat proses pilgubri pada bulan Agustus 2008.
Sebaiknya KPUD tidak berfikir kekanak-kanakan, plin-plan apalagi sampai terlihat seakan-akan mengikuti tekanan ataupun pesanan “halus” pihak-pihak tertentu. Sebagai wasit KPUD harus tegas dan berwibawa, kalau sejak awal saja sudah meragukan, bagaimana rakyat mau mempercayai pelaksanaan pilgubri 2008 akan berjalan dengan jujur dan adil. Jangan plin-plan dong, kalau pilgubri 2008 ini kisruh, dapat anda bayangkan berapa banyak uang negara yang habis terbuang akibat kecerobohan KPUD. Sebaiknya KPUD tetap independen dan mengikuti saja aturan yang sudah digariskan sejak awal.
Masalah ganjal-mengganjal para peserta pilgubri 2008 saya rasa wajar saja, ibarat permainan bola sepanjang ganjalannya mengenai bola dan bukan kaki sesama peserta. Kalau sengaja mengganjal kaki pemain lain dengan maksud mencederai, itu namanya pelanggaran dan harus diberi sanksi kartu merah atau diusir dari lapangan bukan malah dibiarkan keliaran dilapangan bola dan akhirnya mengganjal pemain lainnya lagi. Kalau itu yang terjadi berarti sipemain tersebut “tidak tahu aturan permainan” dan si wasit tidak layak memimpin pertandingan jadi harus diganti.